PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI (BAB 4)
A. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN
AKUNTAN
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Profesi
akuntan juga bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban, yaitu kompetensi, objektif, dan
mengutamakan integritas.
Jenis
Profesi Akuntan Adalah Sebagai Berikut:
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B.
EKSPEKTASI PUBLIK.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Hal tersebut dikarenakan akuntan mempunyai suatu
kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi, dibandingkan dengan orang awam.
Oleh karena itu, masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada Undang-Undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
C.
NILAI – NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTAN/AUDITING.
–
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi,
kejujuran, dan konsisten.
kejujuran, dan konsisten.
–
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
–
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.
budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang
menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi
dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan
mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan
bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.
fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva
dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena
dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi
kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya
organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak
secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang
di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan
pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.
accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di
samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa
besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap
bulannya.
D.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur, dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat antara lain:
–
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
–
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)
–
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang
didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar