KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI (BAB 5)
1.
Kode Perilaku Profesional
Berikut
ini adalah sedikit bahasan mengenai kode etik profesi akuntansi. Salah satu
karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya
adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya.
Perilaku
yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan
kegiatan peraturan. Tidak ada satupun kode etik profesional maupun kerangka
kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang memerlukan
adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.
Etika
profesional (Profesional ethics) harus lebih dari sekedar
prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi profesional
yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealis. Sedangkan kode etik
profesional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal,
sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakan.
2.
Prinsip-prinsip Etika
A.
Menurut IFAC
The
International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang
didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan
berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC
terdiri dari 173 anggota dan asosiasi di 129 negara dan yurisdiksi, mewakili
sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek umum, pendidikan, pelayanan pemerintah,
industri, dan perdagangan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut
IFAC yaitu :
- Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B.
Menurut AICPA
American
Institute of Certified Public Accountants
(AICPA) yaitu suatu organinsasi profesional dalam bidang akuntansi
publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified
public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal bulanan The journal
of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan prinsip-prinsip akuntansi
serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip
etika menurut AICPA yaitu :
- Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel 1).
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II).
- Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III).
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).
C.
Menurut IAI
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah
organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika
(2)
Aturan Etika
(3)
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
- Tanggung jawab profesi : Bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar