ETIKA DALAM AUDITING
Pada masa sekarang ini, etika sangat
diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat
dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang
bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing.
Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai
suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan
perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah
laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor
sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang
akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
§
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
§
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
§
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
§
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat
aspek, yaitu :
§
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
§
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
§
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan
kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau
tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
§
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Contoh Kasus:
Frank Dorrance, seorang manajer audit
senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan
berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan
bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa
sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International
sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang
merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank
menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan
yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah
banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan
tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan
penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama
lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode
tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak
tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat
keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia
merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah
pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan
demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat
kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk
keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan
mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam
lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda
masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”
Sumber:
Komentar
Posting Komentar